Minggu, 09 Mei 2010

Menyumbang Artikel di SUCX Zine Issue #4

dikarenakan artikel untuk SUCX zine issue #4 masih dirasa kurang, saya nulis deh sedikit untuk tambahan, yah g bagus, tapi semoga saja bermanfaat :)

SUCX zine, terbitnya lamaaaa banget, yah karena scene yang kurang berkembang juga. Yup! sudah saatnya bergerak, dan teman teman musti dicecer abis abisan. Yup, D.I.Y never rest.


Hak Pasien atas Obat Generik

Secara internasional obat hanya dibagi menjadi menjadi 2 yaitu obat paten dan obat generik. Obat paten adalah obat yang baru ditemukan dari sebuah riset dan diikuti oleh hak eksklusif untuk penemunya selama 20 tahun dan berlaku menjadi obat bermerk. Setelah obat paten berhenti masa patennya, obat paten kemudian disebut sebagai obat generik .

Obat Generik Berlogo (OGB) diluncurkan pada tahun 1991 oleh pemerintah yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah akan obat. Harga obat generic dikendalikan oleh pemerintah untuk menjamin akses masyarakat terhadap obat. sejak tahun 1985 pemerintah menetapkan penggunaan obat generik pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Harga obat generik lebih murah karena obat generik tidak perlu biaya kemasan dan iklan serta tidak ada lagi hak ekslusif dari penemunya. Kualitas obat generink sering dinomerduakan oleh orang, mengingat dalam pandangan umum obat harga akan sebanding dengan kualitas.

Sungguh banyak obat bermerk (paten) yang beredar, bahkan untuk satu jenis pengobatan jumlahnya sangat beragam. Disinilah yang menjadi permasalahan. Ketika seorang dokter akan menuliskan resep untuk pasien maka dia akan dihadapkan dari sekian banyak opsi obat yang akan diajukan. Perusahaan obat bermerk yang lebih genit merayu dokter maka dialah yang menang. Keadaan ini membuat persaingan obat menjadi tidak sehat. Persaingan antar obat bermerk dan pasti obat generik tertinggal dibelakang. Dengan ditulisnya dalam resep obat bermerk tertentu oleh dokter maka keuntungan berlebih akan diterimanya. Perusahaan farmasi mengklaim bahwa keuntungan tersebut untuk komisi dokter meresepkan obat bermerk. Hal inilah yang menjadi kendala terbesar mandeknya obat generik di Indonesia.

Dalam suatu kasus penggunaan obat dihadapkan pada dua pilihan Amoxan atau Amoxilin,dan [erbandingannya 10 biji Amoxan: 10 biji Amoxillin adalah Rp39.750:Rp7.200. Harga obat bermerk hamper 7 kali dari obat generik. Ini yang berlaku di Indonesia, di luar negeri harga maksimal obat bermerk diatur hanya 1,2-2 kali harga obat generik.

Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) telah mengeluarkan Surat Edaran No. 100/SK/GPFI/2006 tanggal 1 September 2006 yang berisi himbauan kepada perusahaan farmasi untuk menurunkan harga obat bermerk sehingga harganya berkisar 3 kali lipat harga obat generik.

Beda dengan Indonesia, pangsa pasar obat generik di negara maju seperti Amerika telah mencapai 40-45%. Di negara maju telah menganut sistem klaim asuransi kesehatan, sedangkan Indonesia masih menganut auto pocket dimana kalau sakit baru bayar biaya pengobatan.

Obat Generik Adalah Hak Pasien, UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menguraikan apa yang menjadi hak-hak seorang pasien, antara lain: hak untuk informasi yang benar, jelas dan jujur, hak untuk jaminan kemanan dan keselamatan, hak untuk ganti rugi, hak untuk memilih, hak untuk didengar, hak untuk mendapatkan advokasi, hak-hak yang diatur oleh perundang-undangan.

Hak untuk informasi yang benar, jelas dan jujur, pasien berhak meminta dokter untuk diberikan obat generic. Tindakan ini adalah perwujudan hak seperti yang teruang dalam undang-undang. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dikenai denda maksimal 2 milyar dan kurungan maksimal 5 tahun.

Sesungguhnya negara telah mengeluarkan aturan tentang distribusi obat generik, namun realisasi sistem pendistribusiannya masih jauh dari harapan. Ketika Undang-undang sudah dibuat dan masih saja tidak ada aplikasi riilnya maka yang dapat dipertanyakan adalah bagaimana sistem pengawasan atas aturan tersebut dijalankan? Jawabannya adalah masih sangat kurang. -Kbbo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar